
Halo abdi negara, sudah tahu ada jabatan kece ini yang mengurus hajat pangan se Indonesia heheh?
Yupss siapa lagi kalau bukan jabatan di Bidang Pertanian yaitu Analis Ketahanan Pangan. Ada yang lagi cari info – info tentang jabatan Analis Ketahanan Pangan, maka kamu telah tepat mampir di artikel ini, karena kita akan kupas tuntas mengenai jabatan Analis Ketahanan Pangan.
Analis Ketahanan Pangan merupakan jabatan yang terdapat di kementerian pertanian, karena luasnya pekerjaan maka diputuskan untuk dibuatkan sendiri badan ketahanan pangan. Jabatan Analis Ketahanan Pangan mensyaratkan pegawainya baik ASN atau PPPK Analis Ketahanan Pangan wajib berlatar belakang pertanian maupun yang serumpun seperti Ilmu Gizi dll, Jadi teman – teman yang ingin mendaftar sebagai ASN atau PPPK di jabatan Analis Ketahanan Pangan Wajib berijazah yang serumpun dengan pertanian ya.
Definisi Analis Ketahanan Pangan
Berdasarkan Peraturan Menteri Negera Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 09 Tahun 2020 Tentanag Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan bahwa Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan Analisis Ketahanan Pangan.
Pekerjaan utama dari Analis Ketahanan Pangan adalah bagaimana kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
Di mana Tempat Kerja Analis Ketahanan Pangan
Analis Ketahanan Pangan menjadi salah satu jabatan yang wajib ada di bidang lingkup Kementerian Pertanian, sehingga jabatan ini wajib ada di bidang pertanian. Adapun area kerja tempat Jabatan Analis Ketahanan Pangan adalah
- Kementerian Pertanian Republik Indonesia
- Dinas Pertanian Provinsi
- Dinas Pertanian Kabupaten/Kota
- Konsultan di Bidang Pertanian
- Dosen di bidang pertanian
- Pendamping Kelompok Pertanian
Penilain Kerja Jabatan Analis Ketahanan Pangan
Ada yang belum tahu kalau jabatan Analis Ketahanan Pangan merupakan jabatan fungsional, sehingga dalam kenaikan jabatan Analis Ketahanan Pangan memerlukan angka kredit. Adapun acuan dalam mendapatkan angka kredit terdapat pada peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara 09 Tahun 2020 Tentanag Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Adapun jumlah nilai angka kredit untuk kenaikan kelas jabatan Analis Ketahanan Pangan sebagai berikut :

Nilai angka kredit Analis Ketahanan Pangan
Peraturan terkait Analis Ketahanan Pangan
Sebagai salah satu jabatan di pertanian, maka wajib setiap ASN atau PPPK dengan jabatan Analis Ketahanan Pangan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berpijak pada peraturan yang telah ditetapkan. Adapun peraturan yang wajib dipenuhi dan diikuti adalah
- Undang – Undang Nomor 05 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Segala Peraturan yang diterbitkan oleh Menteri Pertanian Republik Indonesia
- UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan
- Peratruan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara 09 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
- Peraturan Penyelenggaraan Cadanagn Beras Pemerintah Nomo 12 Tahun 2022
- Peraturan lebih lanjut dapat mengikuti Bimbingan Belajar Dolfin Brain
Oia kalau kalian sedang mencari bimbingan belajar CPNS atau PPPK Jabatan Analis Ketahanan Pangan , maka dolfin brain adalah jawaban dari kegelisahan anda. Kami memiliki tutor yang menjabat sebagai Analis Ketahanan Pangan , yang siap menjadi sahabat belajar anda dalam menghadapi test SKB maupun PPPK Analis Ketahanan Pangan
Selain itu kami juga menyediakan Materi dan Soal yang disesuaikan dengan Kisi-kisi terbaru ujian Analis Ketahanan Pangan Jadi tunggu apalagi? Segera hubungi kami melalui Instagram : @dolfin_brain atau Whatsapp : +62 878-8401-3708








