
Hayo siapa yang di sini ingin mendaftar PPPK/CPNS untuk jabatan pembina jasa kontruksi? Dan ingin mencari materi dan soal terkait jabatan Pembina jasa kontruksi?
Kamu berada di tempat yang benar guys, karena nanti kita akan bahas seluk beluk pembina jasa kontruksi. Oke sebelum lebih jauh kita bahas dulu yuk, apa itu pembina jasa kontruksi.
Jabatan Pembina Jasa Kontruksi
Sebagai calon abdi negara baik itu PNS atau PPPK wajib mengetahui mengenai jabatan pembina jasa kontruksi, apa itu pembina jasa kontruksi? Berdasarkan Permenpan RB nomor 51 tahun 2021
Jabatan Pembina Jasa Kontruksi adalah
” Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi.”
Sedangkan pembinaa jasa kontruksi juga memiliki pengertian yaitu usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan jasa konstruksi untuk mencapai tujuan penyelenggaraan jasa konstruksi.

Apakah jabatan pembina jasa kontruksi merupakan jabatan fungsional?
Bagi teman – teman yang ingin melamar CPNS/PPPK Jabatan pembina jasa kontruksi harus memahami bahwa di dalam kepegawaian terdapat perbedaan jabatan yaitu jabatan pelaksana dan jabatan fungsional.
Jabatan pelaksana adalah jabatan yang masuk ke dalam struktural dan biasanya spesifik pekerjannya seperti jabatan pelaksana analis pembangunan pelabuhan dll.
Sedangkan jabatan fungsional adalah jabatan yang lebih umum dengan cakupan pekerjaan yang lebih luas serta bukan termasuk jabatan struktural.
Kemudian yang menjadi pertanyaan apakah jabatan Pembina Jasa Kontruksi merupakan jabatan fungsional?
Jawaban adalah IYA
Setelah mendapatkan informasi di atas, teman – teman yang ingin melamar CPNS/PPPK Jabatan Fungsional Pembina Jasa Kontruksi sudah wajib mengetahui rincian pekerjaan pembina jasa kontruksi.
Daftar Pekerjaan CPNS/PPPK Jabatan Pembina Jasa Kontruksi
Aturan yang mengatur jabatan fungsional pembina jasa kontruksi dapat teman – teman lihat di Permenpan RB nomor 51 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Kontruksi.
Berikut ini beberapa daftar pekerjaan CPNS/PPPK Pembina jasa kontruksi
- melakukan perencanaan penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi;
- melakukan inventarisasi data penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi;
- melakukan pemutakhiran data dalam rangka penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi;
- merencanakan kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, ataukriteria jasa konstruksi;
- melakukan inventarisasi data kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi;
- melakukan pemutakhiran data dalam rangka kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteriajasa konstruksi;
- melakukan perencanaan kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi;
- melakukan inventarisasi data pemberdayaan jasa konstruksi;
- melakukan pemutakhiran data pemberdayaan jasa konstruksi;
- melakukan perencanaan kegiatan pengawasan jasa konstruksi;
setelah mengetahui beberapa daftar pekerjaan maka kita akan mudah memetakan seperti apa materi dan soal terkait ujian CPNS/PPPK Jabatan Pembina Jasa kontruksi.
Soal CPNS/PPPK Pembina Jasa Kontruksi
Kita sampai pada inti artikel informasi ini yaitu contoh soal ujian PPPK/CPNS Pembina Jasa Kontruksi. Sebelumnya kami ingin memberikan infromasi bahwa contoh soal ini kami buat berdasarkan kisi -kisi ujian PPPK Pembina Jasa Kontruksi Tahun 2023 sehingga contoh soal ini terbaru, dan teman – teman yang ingin melamar PPPK/CPNS Pembina Jasa Kontruksi mendapatkan gambaran bagaiaman soal ujian PPPK/CPNS Pembina Jasa Kontruksi nantinya.
1. Regulasi yang mengatur terkait Jasa Konstruksi tertuang dalam :
A.Undang – undang No. 1 tahun 2012 (Uji Coba Nuklir)
B. Undang – undang No. 2 tahun 2017 (Jasa Konstruksi)
C. Undang – undang No. 4 tahun 2020 (Pertanahan)
D. Undang – undang No. 1 tahun 2021 (Perumahan dan Permukiman)
E. Undang – Undang No. 2 tahun 2022 (Bina Marga)
2. Kewenangan pelaksanaan uji kompetensi kerja konstruksi dilaksanakan oleh :
A.Balai Penerapan Teknologi Konstruksi
B. Balai Latihan Kerja (BLK)
C. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
D. Lembaga Sertifikasi Profesi Terakreditasi (LSP)
E. Kementrian PUPR
3. Sifat usaha Jasa Konsultasi Konstruksi terbagi menjadi dua yaitu :
A. Umum dan spesifik
B. Terpadu dan terpusat
C. Ahli dan terampil
D. Besar dan Kecil
E. Luas dan Menyeluruh
4. Berikut merupakan latar belakang terbitnya UU No. 2 tahun 2017 kecuali :
A. Mewujudkan masyarakat adil dan makmur
B. UU no. 18 tahun 1999 belum mampu untuk memenuhi tuntutan kebutuhan tata Kelola yang baik
C. Menjamin ketertiban dan kepastian hukum
D. Mewujudkan bangunan yang berfungsi untuk masyarakat dalam segala aspek
E. Mewujudkan penyelenggaraan dan pembinaan jasa konstuksi sesuai dinamika
5. Berdasarkan UU no. 2 tahun 2017, berikut termasuk jaminan yang dibayarkan oleh penyedia jasa konstruksi adalah :
A. Jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, dan jaminan social tenaga kerja
B. Jaminan uang muka, jaminan hari tua, dan jaminan pemeliharaan
C. Jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, dan jaminan pemeliharaan
D. Jaminan pelaksanaan, jaminan social tenaga kerja dan jaminan sanggah banding
E. Jaminan pelaksanaan, jaminan sanggah banding dan jaminan hari tua
6. Dalam penetapan pengurus Lembaga dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sebelum ditetapkan oleh Menteri harus mendapat persetujuan dari :
A. DPR
B. Mahkamah Konstitusi
C. MPR
D. Presiden
E. Mahkamah Agung
7. Layanan usaha yang dapat diberikan oleh jasa konsultasi konstruksi yang bersifat umum meliputi berikut, kecuali :
A. Perencanaan
B. Manajemen penyelesaian kontrak
C. Perancangan
D. Pengawasan
E. Manajemen penyelenggaraan konstruksi
8. Pertanggung jawaban secara professional terhadap hasil layanan jasa konstuksi dapat dilaksanakan melalui mekanisme :
A.Pembiayaan
B.Pembayaran
C. Penjaminan
D. Pelaporan Keuangan
E. Kredit
9. Pelatihan tenaga kerja konstuksi diselenggarakan dengan metode pelatihan kerja yang relevan, efektif dan efisien sesuai dengan :
A. Asosiasi pelatihan kerja
B. Standar kompetensi kerja
C. Standar operasioal prosedur (SOP)
D. Petunjuk teknis (Juknis)
E. Kerangka acuan kerja (KAK)
10. SMKK adalah :
A. Sistem Manajemen Keselamatan kerja
B. Sistem Manajemen Keselamatan konstruksi
C. Sistem Manajemen Keberlanjutan Konstruksi
D. Sistem Manajemen Kepatuhan kerja
E. Sistem Manajemen Kinerja Konstruksi
Bagaimana contoh soal PPPK/CPNS jabatan Pembina Jasa Kontruksi di atas teman – teman? Apakah sudah ada bayangan atau kesulitan?
Jangan kuatir waktu masih banyak untuk belajar, kalian bisa belajar dari berbagai macam literatur seperti peraturan, bahan kuliah atau diskusi dengan teman.
Oia kami menyediakan Materi dan Contoh Soal PPPK/CPNS Jabatan Pembina Jasa Kontruksi GRATIS di aplikasi Dolfin Brain yang telah tersedia di Playstore.
Namun, apabila kalian ingin mengikuti bimbel secara khusus membahas jabatan pembina jasa kontruksi bisa langsung join dengan kami melalui website : toko online dolfinbrain atau hubungi kami di 08-222-032-1994.
Selain itu tutor kami adalah Kak Arif yang sudah malang melintang di dunia kontruksi kurang lebih 10 tahun, jadi sangat paham sekali terkait jabatan pembina jasa kontruksi.
Segera daftarkan dirimu ya guys..
KUNCI JAWABAN CONTOH SOAL UJIAN PPPK/CPNS JABATAN PEMBINA JASA KONTRUKSI
- B
- D
- A
- E
- C
- A
- B
- C
- B
- B








