
Halo sahabat petani Indonesia, siapa yag lagi cari tahu jabatan yang paling banyak di bidang pertanian ini? Yaa ini adalah jabatan POPT, Atau Pengendali Organisme Penganggu Tumbuhan, sesuai namanya POPT ini sangat erat kaitannnya dengan agricultural dan plantation.
Pengendali organisme penganggu tumbuhan merupakan jabatan yang terdapat di kementerian pertanian, maupun pemda yang memiliki bidang pertanian. Jabatan Pengendali organisme penganggu tumbuhan atau POPT mensyaratkan pegawainya baik ASN atau PPPK POPT wajib berlatar belakang pertanian. Jadi teman – teman yang ingin mendaftar sebagai ASN atau PPPK di jabatan Pengendali organisme penganggu tumbuhan (POPT) Wajib berijazah pertanian ya.
Definisi Pengendali Organisme Penganggu Tumbuhan
Berdasarkan Peraturan Menteri Negera Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/10/M/PAN/05/2008 bahwa Pengengendali Organisme Penganggu Tumbuhan adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk pengendalian organisme penganggu tumbuhan yang diduduki oleh PNS dengan Hak dan Kewajiban secara penuh yang diberikan oleh pejabat yang berwanang .
Pekerjaan utama dari Pengendali Organisme Penganggu Tumbuhan adalah bagaiamana sebuah tanaman atau tumbuhan dapat bertumbuh secara baik dan berkualitas. Dikarena pentingnya jabatan pengendali organisme penganggu tumbuhan (POPT) maka diperlukan banyak SDM yang berkualitas untuk dapat menjadi pengendali organisme penganggu tumbuhan (POPT)
Di mana Tempat Kerja Pengendali Organisme Penganggu Tumbuhan (POPT)
pengendali organisme penganggu tumbuhan (POPT) menjadi salah satu jabatan yang wajib ada di bidang lingkup Kementerian Pertanian, sehingga jabatan ini wajib ada di bidang pertanian. Adapun area kerja tempat Jabatan pengendali organisme penganggu tumbuhan (POPT) adalah
- Kementerian Pertanian Republik Indonesia
- Dinas Pertanian Provinsi
- Dinas Pertanian Kabupaten/Kota
- Konsultan di Bidang Pertanian
- Dosen di bidang pertanian
- UPT/UPTD Pertanian
Penilain Kerja Pengendali Organisme Penganggu Tumbuhan (POPT)
Ada yang belum tahu kalau jabatan Pengendali Organisme Penganggu Tumbuhan (POPT) merupakan jabatan fungsional, sehingga dalam kenaikan jabatan Pengendali Organisme Penganggu Tumbuhan (POPT) memerlukan angka kredit. Adapun acuan dalam mendapatkan angka kredit terdapat pada peraturan Menteri Negera Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/10/M/PAN/05/2008 tentang Jabatan Fungsional Penilain Kerja Pengendali Organisme Penganggu Tumbuhan (POPT).
Adapun jumlah nilai angka kredit untuk kenaikan kelas jabatan Penilain Kerja Pengendali Organisme Penganggu Tumbuhan (POPT) sebagai berikut :

Nilai angka kredit Penilain Kerja Pengendali Organisme Penganggu Tumbuhan (POPT)
Peraturan terkait Pengendali Organisme Penganggu Tumbuhan (POPT)
Sebagai salah satu jabatan di pertanian, maka wajib setiap ASN atau PPPK dengan jabatan Penilain Kerja Pengendali Organisme Penganggu Tumbuhan (POPT) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berpijak pada peraturan yang telah ditetapkan. Adapun peraturan yang wajib dipenuhi dan diikuti adalah
- Undang – Undang Nomor 05 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Segala Peraturan yang diterbitkan oleh Menteri Pertanian Republik Indonesia
- Menteri Negera Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/10/M/PAN/05/2008 tentang Jabatan Fungsional Penilain Kerja Pengendali Organisme Penganggu Tumbuhan (POPT).
Oia kalau kalian sedang mencari bimbingan belajar CPNS atau PPPK Jabatan Pengendali Organisme Penganggu Tumbuhan (POPT), maka dolfin brain adalah jawaban dari kegelisahan anda. Kami memiliki tutor yang menjabata sebagai Pengendali Organisme Penganggu Tumbuhan (POPT) dan juga Dosen Pertanian, yang siap menjadi sahabat belajar anda dalam menghadapi test SKB maupun PPPK Pengendali Organisme Penganggu Tumbuhan (POPT).
Selain itu kami juga menyediakan Materi dan Soal yang disesuaikan dengan Kisi-kisi terbaru ujian Pengendali Organisme Penganggu Tumbuhan (POPT). Jadi tunggu apalagi? Segera hubungi kami melalui Instagram : @dolfin_brain atau Whatsapp : +62 878-8401-3708









Aslm bagaimana cara pendaftaran nya dan sistem pembelajaran nya jg